Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Larang Study Tour ke Luar Provinsi

Pandeglang, 25 februari 2025 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melalui Dr. Lukman, S.Pd, M.Pd, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 yang berisi larangan pelaksanaan karyawisata, study tour, dan kegiatan outing class ke luar wilayah Provinsi Banten. Keputusan ini diambil guna memastikan relevansi kegiatan pembelajaran serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan potensi wisata daerah sebagai bentuk kearifan lokal.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh sekolah-sekolah di Banten, yaitu:

  1. Melarang pelaksanaan karyawisata, study tour, dan outing class bagi peserta didik SMA, SMK, dan SKh ke luar wilayah Provinsi Banten, baik saat hari efektif pembelajaran maupun hari libur.
  2. Mendorong optimalisasi destinasi wisata di Provinsi Banten sebagai objek edukasi yang lebih relevan bagi peserta didik.
  3. Memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan yang tetap melaksanakan kegiatan di luar ketentuan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Mengecualikan sekolah yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah atau instansi lain di luar Provinsi Banten, dengan syarat melaporkan kegiatan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten disertai bukti perjanjian kerja sama.

Diharapkan seluruh sekolah di Provinsi Banten dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menjalankan kegiatan edukasi dengan penuh tanggung jawab. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta didik tetap mendapatkan pengalaman belajar yang bermutu tanpa harus meninggalkan potensi lokal yang ada di Banten.

Berikut Lampiran Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dengan Surat Edaran Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *