SK PPID

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SMA NEGERI 2 PANDEGLANG

NOMOR : …../SMA.02/2026

TENTANG

TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SMA NEGERI 2 PANDEGLANG TAHUN 2026

Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 2 Pandeglang, perlu dibentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  2. Bahwa untuk kelancaran tugas dan fungsi PPID, perlu ditetapkan susunan tim melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KIP;
  4. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  5. Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 67 Tahun 2021.
MEMUTUSKAN
PERTAMA
Membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Pandeglang Tahun Ajaran 2026/2027 dengan susunan sebagaimana tercantum pada Lampiran I keputusan ini.
KEDUA
Rincian tugas Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Pandeglang sebagaimana tercantum pada Lampiran II keputusan ini.
KETIGA
Hal-hal yang bersifat teknis akan diatur kemudian.
KEEMPAT
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

SK Tim PPID Pelaksana SMAN 2 Pandeglang 2026

 

 

© 2026 SMA Negeri 2 Pandeglang | SK PPID