Regulasi KIP

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan PPID Sekolah

Dasar Hukum Regulasi KIP

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Tentang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Standar Layanan Informasi Publik bagi badan publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

Tentang Kearsipan dalam pengelolaan dokumen dan informasi publik.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik

Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Informasi yang Wajib Disediakan Sekolah

  • Profil sekolah
  • Program dan kegiatan sekolah
  • Laporan keuangan
  • Informasi PPDB/SPMB
  • SOP pelayanan
  • Maklumat pelayanan
  • Data sarana dan prasarana
  • Informasi pengaduan masyarakat

Prinsip Pelayanan Informasi Publik

Cepat
Tepat
Biaya Ringan
Sederhana
Transparan
Akuntabel
© 2026 SMAN 2 Pandeglang | PPID dan Keterbukaan Informasi Publik