Regulasi KIP
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Dasar Hukum Regulasi KIP
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik bagi badan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan dalam pengelolaan dokumen dan informasi publik.
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Informasi yang Wajib Disediakan Sekolah
- Profil sekolah
- Program dan kegiatan sekolah
- Laporan keuangan
- Informasi PPDB/SPMB
- SOP pelayanan
- Maklumat pelayanan
- Data sarana dan prasarana
- Informasi pengaduan masyarakat
Prinsip Pelayanan Informasi Publik
Cepat
Tepat
Biaya Ringan
Sederhana
Transparan
Akuntabel
