Daftar Informasi Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan
PPID SMAN 2 Pandeglang
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik, terdapat beberapa kategori
informasi publik yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada
pemohon informasi publik.
PPID SMAN 2 Pandeglang tetap berpedoman pada prinsip keterbukaan
informasi publik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon
informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum. - Informasi publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat. - Informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Informasi publik yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
- Informasi publik yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Informasi publik yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
- Informasi publik yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat
pribadi, kemauan terakhir, ataupun wasiat seseorang. - Informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
- Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik
yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi
Informasi atau pengadilan.
Daftar Informasi Dikecualikan
PPID SMAN 2 Pandeglang
Daftar Informasi Dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak
dapat diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai ketentuan
Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan informasi dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi
dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan perlindungan terhadap
informasi tertentu.
| No | Jenis Informasi | Dasar Pengecualian | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Data pribadi peserta didik dan tenaga pendidik | Melindungi rahasia pribadi | Sesuai ketentuan peraturan |
| 2 | Dokumen yang memuat data kesehatan pegawai/siswa | Rahasia pribadi | Sesuai ketentuan peraturan |
| 3 | Dokumen yang berkaitan dengan proses hukum | Menghambat proses penegakan hukum | Sampai proses selesai |
| 4 | Dokumen internal yang bersifat rahasia | Memorandum/intra badan publik | Sesuai klasifikasi dokumen |
| 5 | Data akun, password, dan sistem keamanan jaringan | Keamanan informasi dan sistem | Selama digunakan |
| 6 | Dokumen pengadaan tertentu yang belum diumumkan | Menjaga persaingan usaha sehat | Sampai proses selesai |
| 7 | Surat menyurat yang bersifat rahasia | Dokumen internal badan publik | Sesuai ketentuan |
Keterangan
Informasi yang dikecualikan dapat dibuka apabila terdapat ketentuan
peraturan perundang-undangan, putusan Komisi Informasi, atau putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
