Daftar Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan

PPID SMAN 2 Pandeglang

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik, terdapat beberapa kategori
informasi publik yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada
pemohon informasi publik.

PPID SMAN 2 Pandeglang tetap berpedoman pada prinsip keterbukaan
informasi publik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

  1. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon
    informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
  2. Informasi publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak
    atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
  3. Informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  4. Informasi publik yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  5. Informasi publik yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  6. Informasi publik yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  7. Informasi publik yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat
    pribadi, kemauan terakhir, ataupun wasiat seseorang.
  8. Informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
  9. Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik
    yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi
    Informasi atau pengadilan.

 

Daftar Informasi Dikecualikan

PPID SMAN 2 Pandeglang

Daftar Informasi Dikecualikan merupakan informasi publik yang tidak
dapat diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai ketentuan
Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan informasi dikecualikan dilakukan melalui uji konsekuensi
dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan perlindungan terhadap
informasi tertentu.

No Jenis Informasi Dasar Pengecualian Jangka Waktu
1 Data pribadi peserta didik dan tenaga pendidik Melindungi rahasia pribadi Sesuai ketentuan peraturan
2 Dokumen yang memuat data kesehatan pegawai/siswa Rahasia pribadi Sesuai ketentuan peraturan
3 Dokumen yang berkaitan dengan proses hukum Menghambat proses penegakan hukum Sampai proses selesai
4 Dokumen internal yang bersifat rahasia Memorandum/intra badan publik Sesuai klasifikasi dokumen
5 Data akun, password, dan sistem keamanan jaringan Keamanan informasi dan sistem Selama digunakan
6 Dokumen pengadaan tertentu yang belum diumumkan Menjaga persaingan usaha sehat Sampai proses selesai
7 Surat menyurat yang bersifat rahasia Dokumen internal badan publik Sesuai ketentuan

Keterangan

Informasi yang dikecualikan dapat dibuka apabila terdapat ketentuan
peraturan perundang-undangan, putusan Komisi Informasi, atau putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.