Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada
PPID sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun
melalui media online dengan mengisi formulir permohonan informasi.
Melampirkan Identitas
Pemohon melampirkan identitas diri yang sah seperti KTP, kartu pelajar,
atau identitas lainnya yang masih berlaku.
Verifikasi Permohonan
Petugas PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data
dan jenis informasi yang dimohonkan.
Proses Penyediaan Informasi
PPID menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan
informasi publik yang dapat diberikan.
Pemberian Tanggapan
Pemohon akan menerima jawaban atas permohonan informasi paling lambat
sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan.
Penyerahan Informasi
Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen, file digital,
atau melalui media lainnya sesuai kebutuhan pemohon.
Persyaratan Permohonan Informasi
- Mengisi formulir permohonan informasi
- Melampirkan identitas diri yang sah
- Menyebutkan informasi yang dibutuhkan secara jelas
- Mencantumkan nomor kontak/alamat email aktif
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Setiap Saat
PPID SMAN 2 Pandeglang
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan
dan mengumumkan informasi publik tertentu yang dapat diakses setiap saat
oleh masyarakat.
Informasi tersebut disediakan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik
dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik (DIP)
- Informasi yang diumumkan secara berkala
- Informasi yang dinyatakan terbuka bagi masyarakat
- Standar pengumuman informasi
Kebijakan dan Regulasi
- Peraturan dan kebijakan Badan Publik
- Keputusan pimpinan
- Peraturan perundang-undangan
- Kajian akademik kebijakan
Organisasi dan Administrasi
- Informasi organisasi dan administrasi
- Data kepegawaian
- Informasi keuangan
- Data inventaris dan aset
Perencanaan dan Kegiatan
- Rencana strategis sekolah
- Rencana kerja sekolah
- Agenda kerja pimpinan
- Informasi kegiatan pelayanan publik
Dokumen dan Kerja Sama
- Surat perjanjian dengan pihak ketiga
- Dokumen pendukung kerja sama
- Surat menyurat pimpinan
- Dokumen pelaksanaan tugas dan fungsi
Pengawasan dan Pelaporan
- Laporan pelanggaran internal
- Laporan pengaduan masyarakat
- Laporan tindak lanjut pengawasan
- Hasil penelitian yang dilakukan
Informasi yang Dikecualikan
PPID SMAN 2 Pandeglang
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021
tentang Standar Layanan Informasi Publik, terdapat beberapa kategori
informasi publik yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada
pemohon informasi publik.
PPID SMAN 2 Pandeglang tetap berpedoman pada prinsip keterbukaan
informasi publik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
3Informasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
4Informasi publik yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
5Informasi publik yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
6Informasi publik yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
pribadi, kemauan terakhir, ataupun wasiat seseorang.
8Informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi
Informasi atau pengadilan.

