Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Sekolah

Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Warga Sekolah

Tugas Pokok Sekolah

Sekolah memiliki tugas pokok menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pembelajaran, pembinaan, dan pelayanan kepada peserta didik guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fungsi Sekolah

  • Menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran.
  • Melaksanakan administrasi sekolah secara tertib dan akuntabel.
  • Melaksanakan pembinaan peserta didik dan tenaga kependidikan.
  • Memberikan pelayanan pendidikan dan informasi.
  • Mengembangkan mutu pendidikan dan budaya sekolah.

Tupoksi Kepala Sekolah

  • Memimpin penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  • Menyusun program kerja sekolah.
  • Mengelola administrasi dan keuangan sekolah.
  • Melaksanakan supervisi guru dan tenaga kependidikan.
  • Menjalin kerja sama dengan masyarakat.

Tupoksi Wakil Kepala Sekolah

Bidang Kurikulum

  • Menyusun jadwal pelajaran.
  • Mengelola proses pembelajaran.
  • Mengembangkan kurikulum sekolah.

Bidang Kesiswaan

  • Membina kegiatan peserta didik.
  • Mengelola OSIS dan ekstrakurikuler.
  • Menegakkan tata tertib sekolah.

Bidang Sarpras

  • Mengelola sarana dan prasarana.
  • Menginventarisasi aset sekolah.
  • Mengawasi fasilitas sekolah.

Bidang Humas

  • Menjalin hubungan dengan masyarakat.
  • Mengelola informasi sekolah.
  • Mengembangkan kerja sama eksternal.

Tupoksi Guru

  • Menyusun perangkat pembelajaran.
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  • Melakukan penilaian dan evaluasi.
  • Membimbing peserta didik.

Tupoksi Tata Usaha

  • Mengelola administrasi sekolah.
  • Mengelola surat menyurat dan arsip.
  • Mengelola administrasi keuangan.
  • Memberikan pelayanan administrasi.

Tupoksi Operator Sekolah

  • Mengelola data Dapodik.
  • Mengelola sistem informasi sekolah.
  • Mengelola website dan media digital sekolah.
  • Membuat laporan data pendidikan.
© 2026 SMAN 2 Pandeglang | Tugas Pokok dan Fungsi Sekolah