Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Sekolah
Tugas Pokok Sekolah
Sekolah memiliki tugas pokok menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pembelajaran, pembinaan, dan pelayanan kepada peserta didik guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi Sekolah
- Menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran.
- Melaksanakan administrasi sekolah secara tertib dan akuntabel.
- Melaksanakan pembinaan peserta didik dan tenaga kependidikan.
- Memberikan pelayanan pendidikan dan informasi.
- Mengembangkan mutu pendidikan dan budaya sekolah.
Tupoksi Kepala Sekolah
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Menyusun program kerja sekolah.
- Mengelola administrasi dan keuangan sekolah.
- Melaksanakan supervisi guru dan tenaga kependidikan.
- Menjalin kerja sama dengan masyarakat.
Tupoksi Wakil Kepala Sekolah
Bidang Kurikulum
- Menyusun jadwal pelajaran.
- Mengelola proses pembelajaran.
- Mengembangkan kurikulum sekolah.
Bidang Kesiswaan
- Membina kegiatan peserta didik.
- Mengelola OSIS dan ekstrakurikuler.
- Menegakkan tata tertib sekolah.
Bidang Sarpras
- Mengelola sarana dan prasarana.
- Menginventarisasi aset sekolah.
- Mengawasi fasilitas sekolah.
Bidang Humas
- Menjalin hubungan dengan masyarakat.
- Mengelola informasi sekolah.
- Mengembangkan kerja sama eksternal.
Tupoksi Guru
- Menyusun perangkat pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
- Melakukan penilaian dan evaluasi.
- Membimbing peserta didik.
Tupoksi Tata Usaha
- Mengelola administrasi sekolah.
- Mengelola surat menyurat dan arsip.
- Mengelola administrasi keuangan.
- Memberikan pelayanan administrasi.
Tupoksi Operator Sekolah
- Mengelola data Dapodik.
- Mengelola sistem informasi sekolah.
- Mengelola website dan media digital sekolah.
- Membuat laporan data pendidikan.
