Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pelayanan Informasi Publik PPID SMA Negeri 2 Pandeglang
1

Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi tidak disediakan
  • Permintaan tidak ditanggapi
  • Biaya tidak wajar
  • Penyampaian informasi terlambat
2

Mengisi Formulir Keberatan

Pemohon melengkapi formulir keberatan dengan melampirkan:

  • Fotokopi identitas diri
  • Salinan permohonan informasi
  • Alasan pengajuan keberatan
3

Penyampaian Keberatan

Keberatan dapat disampaikan melalui:

Media Keterangan
Datang Langsung Ruang PPID Sekolah
Email Email resmi sekolah
Website Form layanan PPID
Surat Tertulis Ditujukan kepada Atasan PPID
4

Registrasi Keberatan

Petugas PPID melakukan pencatatan, verifikasi, dan pemberian nomor registrasi keberatan.

5

Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

6

Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangka Waktu Penyelesaian

Tahapan Waktu
Registrasi Keberatan Maksimal 1 Hari Kerja
Tanggapan Atasan PPID Maksimal 30 Hari Kerja
PPID SMA Negeri 2 Pandeglang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
© 2026 PPID SMA Negeri 2 Pandeglang