Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
1
Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi tidak disediakan
- Permintaan tidak ditanggapi
- Biaya tidak wajar
- Penyampaian informasi terlambat
2
Mengisi Formulir Keberatan
Pemohon melengkapi formulir keberatan dengan melampirkan:
- Fotokopi identitas diri
- Salinan permohonan informasi
- Alasan pengajuan keberatan
3
Penyampaian Keberatan
Keberatan dapat disampaikan melalui:
| Media | Keterangan |
|---|---|
| Datang Langsung | Ruang PPID Sekolah |
| Email resmi sekolah | |
| Website | Form layanan PPID |
| Surat Tertulis | Ditujukan kepada Atasan PPID |
4
Registrasi Keberatan
Petugas PPID melakukan pencatatan, verifikasi, dan pemberian nomor registrasi keberatan.
5
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
6
Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon belum puas terhadap tanggapan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka Waktu Penyelesaian
| Tahapan | Waktu |
|---|---|
| Registrasi Keberatan | Maksimal 1 Hari Kerja |
| Tanggapan Atasan PPID | Maksimal 30 Hari Kerja |
PPID SMA Negeri 2 Pandeglang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
