Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada
PPID sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun
melalui media online dengan mengisi formulir permohonan informasi.
Melampirkan Identitas
Pemohon melampirkan identitas diri yang sah seperti KTP, kartu pelajar,
atau identitas lainnya yang masih berlaku.
Verifikasi Permohonan
Petugas PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data
dan jenis informasi yang dimohonkan.
Proses Penyediaan Informasi
PPID menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan
informasi publik yang dapat diberikan.
Pemberian Tanggapan
Pemohon akan menerima jawaban atas permohonan informasi paling lambat
sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan.
Penyerahan Informasi
Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen, file digital,
atau melalui media lainnya sesuai kebutuhan pemohon.
Persyaratan Permohonan Informasi
- Mengisi formulir permohonan informasi
- Melampirkan identitas diri yang sah
- Menyebutkan informasi yang dibutuhkan secara jelas
- Mencantumkan nomor kontak/alamat email aktif
