Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada
PPID sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1

Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun
melalui media online dengan mengisi formulir permohonan informasi.

2

Melampirkan Identitas

Pemohon melampirkan identitas diri yang sah seperti KTP, kartu pelajar,
atau identitas lainnya yang masih berlaku.

3

Verifikasi Permohonan

Petugas PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data
dan jenis informasi yang dimohonkan.

4

Proses Penyediaan Informasi

PPID menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan
informasi publik yang dapat diberikan.

5

Pemberian Tanggapan

Pemohon akan menerima jawaban atas permohonan informasi paling lambat
sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan.

6

Penyerahan Informasi

Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen, file digital,
atau melalui media lainnya sesuai kebutuhan pemohon.

Persyaratan Permohonan Informasi

  • Mengisi formulir permohonan informasi
  • Melampirkan identitas diri yang sah
  • Menyebutkan informasi yang dibutuhkan secara jelas
  • Mencantumkan nomor kontak/alamat email aktif