Standar Biaya Informasi
Standar Biaya Informasi
Pelayanan informasi publik pada dasarnya diberikan secara gratis.
Pemohon informasi dapat dikenakan biaya hanya untuk penggandaan atau
perekaman dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
| No | Jenis Layanan | Biaya | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Permohonan Informasi Publik | Gratis | Tidak dipungut biaya |
| 2 | Melihat / Membaca Informasi | Gratis | Dilakukan di ruang layanan informasi |
| 3 | Salinan Dokumen Softcopy (PDF) | Gratis | Dikirim melalui email/media digital |
| 4 | Fotokopi Dokumen | Sesuai biaya penggandaan | Ditanggung oleh pemohon informasi |
| 5 | Perekaman CD/DVD/Flashdisk | Sesuai media yang digunakan | Menyesuaikan kebutuhan pemohon |
Keterangan
Biaya penggandaan dokumen atau media penyimpanan dibebankan kepada
pemohon informasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
PPID tidak memungut biaya selain biaya riil penggandaan informasi.
