Standar Biaya Informasi

Standar Biaya Informasi

Pelayanan informasi publik pada dasarnya diberikan secara gratis.
Pemohon informasi dapat dikenakan biaya hanya untuk penggandaan atau
perekaman dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

No Jenis Layanan Biaya Keterangan
1 Permohonan Informasi Publik Gratis Tidak dipungut biaya
2 Melihat / Membaca Informasi Gratis Dilakukan di ruang layanan informasi
3 Salinan Dokumen Softcopy (PDF) Gratis Dikirim melalui email/media digital
4 Fotokopi Dokumen Sesuai biaya penggandaan Ditanggung oleh pemohon informasi
5 Perekaman CD/DVD/Flashdisk Sesuai media yang digunakan Menyesuaikan kebutuhan pemohon

Keterangan

Biaya penggandaan dokumen atau media penyimpanan dibebankan kepada
pemohon informasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
PPID tidak memungut biaya selain biaya riil penggandaan informasi.