Tugas & Fungsi PPID

Tugas & Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan fungsi
dalam pengelolaan layanan informasi publik guna mewujudkan keterbukaan informasi
yang transparan, efektif, dan akuntabel.

📄

Tugas PPID

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  • Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • Memutakhirkan data dan informasi publik secara berkala.
  • Menyusun laporan layanan informasi publik.
⚙️

Fungsi PPID

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja.
  • Penataan dan penyimpanan dokumentasi informasi publik.
  • Pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  • Pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi dan dokumentasi.
  • Pelaksanaan koordinasi dalam penyediaan informasi publik.
  • Peningkatan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik.