Tugas & Fungsi PPID
Tugas & Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki tugas dan fungsi
dalam pengelolaan layanan informasi publik guna mewujudkan keterbukaan informasi
yang transparan, efektif, dan akuntabel.
📄
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Memutakhirkan data dan informasi publik secara berkala.
- Menyusun laporan layanan informasi publik.
⚙️
Fungsi PPID
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja.
- Penataan dan penyimpanan dokumentasi informasi publik.
- Pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi dan dokumentasi.
- Pelaksanaan koordinasi dalam penyediaan informasi publik.
- Peningkatan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik.
