LHKPN & LHKASN
LHKPN & LHKASN
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, pejabat dan aparatur
di lingkungan sekolah melaksanakan pelaporan harta kekayaan sesuai
ketentuan yang berlaku melalui LHKPN dan LHKASN.
LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
merupakan laporan harta kekayaan yang wajib disampaikan oleh
penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Dikelola oleh KPK
- Berlaku bagi pejabat/penyelenggara negara
- Bertujuan meningkatkan transparansi dan integritas
LHKASN
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
merupakan pelaporan harta kekayaan bagi ASN yang tidak termasuk
wajib LHKPN.
- Dikelola oleh instansi masing-masing
- Berlaku bagi ASN/PNS
- Mendukung budaya kerja bersih dan akuntabel
