PPID

Selamat Datang di PPID Pelaksana SMAN 2 Pandeglang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan UU KIP. PPID merupakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab langsun kepada atasan PPID.
TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SMA NEGERI 2 PANDEGLANG TAHUN 2026
KEPALA SMA NEGERI 2 PANDEGLANG
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 2 Pandeglang, perlu dibentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Bahwa untuk kelancaran tugas dan fungsi PPID, perlu ditetapkan susunan tim melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Komisi Informasi RI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 5149);
- Peraturan Gubernur Banten No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Pergub No. 67 Tahun 2021.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Pandeglang Tahun 2026 dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran I Keputusan ini;
KEDUA : Rincian tugas Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Pandeglang adalah sebagaimana tercantum pada lampirin II keputusan ini;
KETIGA : Hal-hal yang sifatnya teknis akan diatur kemudian;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai dengan aturan;
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
