PPID

Selamat Datang di PPID Pelaksana SMAN 2 Pandeglang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan UU KIP. PPID merupakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab langsun kepada atasan PPID.

TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SMA NEGERI 2 PANDEGLANG TAHUN 2026

KEPALA SMA NEGERI 2 PANDEGLANG

Menimbang :

      1. Bahwa dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 2 Pandeglang, perlu dibentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

  1. Bahwa untuk kelancaran tugas dan fungsi PPID, perlu ditetapkan susunan tim melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Mengingat :

       1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik        Indonesia Nomor 4301);

  1. Undang-Undang  Nomor   14   Tahun   2008   tentang   Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  1. Peraturan Komisi Informasi RI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 5149);
  1. Peraturan Gubernur Banten No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah,  sebagaimana  diubah  dengan  Pergub  No.  67 Tahun 2021.

MEMUTUSKAN Menetapkan                :

PERTAMA                  :    Membentuk  Tim  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Pandeglang Tahun 2026 dengan susunan sebagaimana tercantum pada lampiran I Keputusan ini;

KEDUA                        :    Rincian tugas Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  SMA  Negeri  2  Pandeglang  adalah  sebagaimana  tercantum pada lampirin II keputusan ini;

KETIGA                      :    Hal-hal yang sifatnya teknis akan diatur kemudian;

KEEMPAT                  :    Segala  biaya  yang  timbul  akibat  dari  pelaksanaan  keputusan  ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai dengan aturan;

KELIMA                     :    Keputusan  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan,  dengan  ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.