Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Pandeglang 2025/2026
Jadwal Pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB)
Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
Pendaftaran | 16 s.d 23 Juni 2025 | |
Verifikasi | 16 s.d 25 Juni 2025 | |
Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi kejalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan | 26 s.d 29 Juni 2025 | |
Pengumuman Hasil | 30 Juni 2025 | |
Daftar Ulang | 01 s.d 04 Juli 2025 | |
Kegiatan Pra MPLS | 12 Juli 2025 | |
Awal Tahun Ajaran 2025/2026 | 14 Juli 2025 | |
Jalur domisili | Kuota 30% | 130 siswa |
Jalur Afirmasi | Kuota 30% | 130 siswa |
Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik | Kuota 35% | 150 siswa : 1. Akademik : 91 Siswa 2. Non Akademik : 59 Siswa |
Jalur Mutasi | Kuota 5% | 22 siswa |
Alur Daftar Ulang di Sekolah Tujuan | ||
Dokumen Persyaratan | Bukti Tanda Diterima | Keterangan |
Siapkan dokumen persyaratanBawa Fotocopy dokumen dan perlihatkan dokumen aslinyaKartu pendaftaran asliDokumen lainnya sesuai persyaratan | Siapkan bukti tanda terimaDicetak dari website SPMB setelah pengumuman | Bagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, maka dianggap mengundurkan diri. |
Persyaratan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026
Persyaratan Umum:
- Pendaftar membuat akun di website SPMB Provinsi Banten.
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
- Tangkapan layar titik ke titik tempat tinggal dengan sekolah
- Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluhtahun pada tanggal 1 Juli 2025);
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
- Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
- Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Jalur Domisili (30%)
Persyaratan :
- Nilai Rapor semester 1 s.d 5 pada jenjang SMP/ sederajat
- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB terhitung sebelum tanggal 16 Juni 2025.
B. Jalur Afirmasi (30%)
Persyaratan :
- Nilai Rapor semester 1 s.d 5 pada jenjang SMP/sederajat
- Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas (APD);
- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
a). Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
b). Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
c). Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi. - Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); kartu Keluarga;
- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu k luarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota.
- Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :
a. surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b. surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c. kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. - Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
C. Jalur Mutasi (5%)
Persyaratan:
- Nilai Rapor semester 1 s.d 5 pada jenjang SMP/sederajat
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
- Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
- Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan dimana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan ada Satuan Pendidikan yang sama.
D. Jalur Prestasi (35%)
Persyaratan:
- Rapor (menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1 s.d 5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari Satuan Pendidikan asal; dan/atau
- Prestasi dibidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
- Prestasi nonakademik (kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
- Bukti atas prestasi akademik atau nonakademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
1). Pemerintah Pusat;
2). Pemerintah Daerah;
3). badan usaha milik negara (BUMN);
4). badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
5). lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek. - Prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;
- Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
- Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
- Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik
Assalamualaikum Pak Bu saya ingin daftar jalur afirmasi, saya pemenang PIP dan saya juga mendapatkan uang dari PIP, tapi saya cek di link pip gaada nama saya, ada saran lain ga Pak Bu
Untuk domisili persyaratan kartu keluarga di situ paling lambat satu tahun sebelum kegiatan SPMB, tanggal 16 Juni 2025, mohon penjelasannya
Izin bertanya Kalo semisalnya cuma pake kartu pkh bisa ga minn maaf
Saya ingin masuk ke sma 2
Apakah bisa langsung daftar offline atau memang diharuskan secara online saja
Ini