Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Pandeglang 2025/2026

Jadwal Pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB)

KegiatanWaktu PelaksanaanKeterangan  
Pendaftaran16 s.d 23 Juni 2025   
Verifikasi16 s.d 25 Juni 2025   
Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi kejalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan26 s.d 29 Juni 2025 
Pengumuman Hasil30 Juni 2025   
Daftar Ulang01 s.d 04 Juli 2025   
Kegiatan Pra MPLS12 Juli 2025   
Awal Tahun Ajaran 2025/202614 Juli 2025   
Jalur domisiliKuota 30%130 siswa  
Jalur AfirmasiKuota 30%130 siswa  
Jalur Prestasi Akademik dan Non AkademikKuota 35%150 siswa :
1. Akademik : 91 Siswa
2. Non Akademik : 59 Siswa
Jalur MutasiKuota 5%22 siswa  
Alur Daftar Ulang di Sekolah Tujuan  
Dokumen PersyaratanBukti Tanda DiterimaKeterangan  
Siapkan dokumen persyaratanBawa Fotocopy dokumen dan perlihatkan dokumen aslinyaKartu pendaftaran asliDokumen lainnya sesuai persyaratanSiapkan bukti tanda terimaDicetak dari website SPMB setelah pengumumanBagi calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, maka dianggap mengundurkan diri.

Persyaratan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026
Persyaratan Umum:

  1. Pendaftar membuat akun di website SPMB Provinsi Banten.
  2.  Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah
  3. Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir;
  4. Tangkapan layar titik ke titik tempat tinggal dengan sekolah
  5. Akta Kelahiran / surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan batas usia pendaftar paling tinggi 21 (dua puluhtahun pada tanggal 1 Juli 2025);
  6. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah;
  7. Surat rekomendasi izin belajar bagi calon peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri. Surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA;
  8. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  1. Jalur Domisili (30%)
    Persyaratan :
  1. Nilai Rapor semester 1 s.d 5 pada jenjang SMP/ sederajat
  2. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB terhitung sebelum tanggal 16 Juni 2025.

B. Jalur Afirmasi (30%)
Persyaratan :

  1. Nilai Rapor semester 1 s.d 5 pada jenjang SMP/sederajat
  2. Berasal dari keluarga  tidak  mampu,  termasuk anak  berkebutuhan    khusus    atau  Penyandang  Disabilitas (APD);
  3. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu:
    a). Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;
    b). Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
    c). Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/ Kabupaten atau Pemerintah Provinsi.
  4. Data keluarga ekonomi tidak  mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); kartu Keluarga;
  5. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu k  luarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan/desa setempat dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial   dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota.
  6. Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD)  atau  Penyandang Disabilitas :
    a. surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
    b. surat keterangan dari psikolog; dan/atau
    c. kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  7. Surat Pernyataan  Tanggung jawab  Mutlak  (SPTJM) dari orang tua/wali calon  peserta  didik  baru  yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

C. Jalur Mutasi (5%)
Persyaratan:

  1. Nilai Rapor semester 1 s.d 5 pada jenjang SMP/sederajat
  2. Surat  penugasan   dari    instansi, lembaga,  kantor,  atau   perusahaan    yang mempekerjakan;
  3. Surat  keterangan  pindah  domisili  orang  tua/wali/wali  dan  calon  peserta  didik  yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
  4. Perpindahan tugas orang tua/wali/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali/wali paling lama 1 (satu) tahun  sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  5. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada Satuan Pendidikan dimana orang tua/wali/walinya sebagai guru/tenaga  kependidikan ada Satuan Pendidikan yang sama.

D. Jalur Prestasi (35%)
Persyaratan:

  1. Rapor (menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester  yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1 s.d 5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan) yang dilampirkan dengan surat  keterangan  peringkat nilai rapor peserta  didik dari Satuan Pendidikan asal;  dan/atau
  2. Prestasi dibidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)
  3. Prestasi nonakademik  (kompetisi di  bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga  Satuan Pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu  jenis bidang kompetisi.
  4. Bukti atas prestasi akademik atau nonakademik diperoleh  dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
    1). Pemerintah Pusat;
    2). Pemerintah Daerah;
    3). badan usaha milik negara (BUMN);
    4). badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
    5). lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Kemendikbudristek.
  5. Prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan  dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;
  6. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku  untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;
  7. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara);
  8. Penilaian  prestasi  bidang  keagamaan   berupa  hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab berdasarkan jumlah  bab  yang dikuasai calon  peserta didik
Previous Article
Next Article

6 Replies to “Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru SMAN 2 Pandeglang 2025/2026”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *